Sultraonline, KENDARI – Akibat penarikan paksa kendaraan yang dilakukan dua perusahaan finance terpaksa dilaporkan kepihak kepolisian resort Kota Kendari.
Kedua perusahaan finance itu, Adira Finance dan Astra Credit Company (ACC) Cabang Kendari diduga telah melakukan perampasan hak karena menarik secara paksa kendaraan milik perusahaan PT Citra Mandiri Tripilar (CMT).
‘’ Iya pak. Pihaknya telah melaporkan Adira Finance dan ACC Cabang Kendari ke Polres Kendari karena diduga melakukan penarikan kendaraan milik perusahaan secara paksa.’’ ujar Legal Officer PT CMT, Heriyawan SH, kepada wartawan Sultraonline.com saat ditemui di Kantor PT. CMT di Kawasan Lepo-Lepo Kendari, Kamis (25 Maret 2021).
Ia mengatakan, perbuatan yang dilakukan perusahaan finance dengan menarik secara paksa kendaraan itu adalah bentuk tindakan pidana.
Mobil operasional perusahaan kami jenis Honda Mobilio dirampas oleh perusahaan pembiayaan itu tanpa terlebih dulu ada pemberitahuan.
Olehnya itu, pihak PT. CMT melaporkan ke polisi karena adanya dugaan tindakan pidana perampasan hak dan pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 368 dan 362 KUHP.
Heriyawan menjelaskan, sebelum melaporkan Adira Finance ke polisi, pihak PT CMT telah berupaya menjalin komunikasi dengan perusahaan pembiayaan itu.
“Tim kami sempat berkomunikasi dengan Adira Finance, namun ternyata mobil itu sudah dilelang dengan harga Rp 120 juta, dan dibeli oleh salah seorang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sul-Sel). Hingga dilakukannya lelang atas kendaraan itu, tak pernah ada pemberitahuan ke kami,” terangnya.

Selama ini segala kewajiban PT CMT terhadap Adira Finance selalu dipenuhi. Bahkan, saat pandemi COVID-19 mulai melanda Indonesia, termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra), pihaknya juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi dari Kantor Pusat Adira Finance.
“Tapi setelah itu, tanpa pemberitahuan kepada kami, pihak Adira melakukan penarikan paksa kendaraan kami. Kami sangat keberatan, kami juga mengalami kerugian yang sangat besar karena mobil ini adalah kendaraan operasional perusahaan,” jelasnya.
Selain melaporkan Adira Finance, pihaknya juga melaporkan ACC Cabang Kendari atas dugaan turut serta melakukan tindakan perampasan kendaraan milik PT Citra Mandiri Prasada Pratama (CMPP). Diketahui, PT CMPP adalah perusahaan yang masih menaungi PT CMT.
Dimana dalam kronologinya dikatakan, bahwa mobil PT CMPP dirampas oleh pihak ACC pada saat perampasan itu, mereka mengaku dari pihak eskternal ACC.
Tetapi mereka tidak dapat menunjukkan bukti-bukti perintah pengambilan kendaraan. Mobil tersebut diambil dan ditarik paksa oleh pihak ACC dan mereka melakukan lelang tanpa sepengetahuan PT CMPP sama sekali.
Heryawan menyesalkan, sebab hingga jatuh tempo lelang, pihak ACC tak pernah memberitahukan siapa pemenangnya, serta harga lelang dari mobil jenis Hilux yang telah dilelang itu.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kami. Maka dari itu, kami telah melaporkan ke Polisi atas perampasan dua unit mobil Hilux tipe E dan tipe G. Satu sudah dilelang dan satu masih ada di gudang ACC,” terangnya. (Red/Dem/SN)
Discussion about this post