Sultraonline, KONAWE – Santer terdengar rumor Dana Aliran Khusus (DAK) yang dikirim kementerian ke rekening masing-masing sekolah di Kabupaten Konawe diblokir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe sampai terjadi penundaan pencairan dana itu.
Hal ini dibenarkan oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi by seluler, Selasa 01 September 2020. Pemblokiran tersebut sengaja dilakukan agar tidak terjadi miss komunikasi antara kepala sekolah lama dan baru.

“ Ia sengaja kita blokir sementara, nanti ada kesepakatan atau koordinasi antara kepala sekolah lama yang diroling dengan kepala sekolah pengganti, baru kemudian kita buka blokirannya,” jelasnya.
Koordinasi perlu dilakukan, karena masih adanya kepala sekolah lama yang beranggapan memiliki kewenangan terhadap dana tersebut.
“ Ketika kepala sekolah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah maka secara hukum mana yang menguatkan dia melakukan transaksi, yang harus melakukan transaksi itu adalah kepala sekolah baru, karena secara yuridis formal itu dia sudah mendapatkan SK Bupati,” paparnya.
Kadis berkepala plontos ini lebih jauh menjelaskan, meskipun dalam proses kepengurusan DAK kepala sekolah lama terlibat, namun belum ditransfer maka kepala sekolah lama tidak memiliki kewenangan untuk turut andil pencairan DAK.
“ Walaupun kemarin dia sudah tanda tangan kontrak, tetapikan belum actio. Kalau masalah energi-energi yang dia keluarkan, dan kemudian sudah tanda tangan kontrak itu belum menjamin, yang menjamin itu ketika yang memegang surat keputusan itu dalam hal ini kepala sekolah baru.
Kalau kepala sekolah baru yang melaksanakan, apa alasan kita untuk dia tidak lakukan, sementara dia sudah memiliki SK Bupati,” ujarnya mendetail.
Ia menambahkan, jika kepala sekolah baru mendapati DAK-nya diblokir agar segera berkoordinasi dengan Dina Pendidikan Konawe untuk segera di unblokir. (Red/Isra)
Discussion about this post