Sultraonline, KENDARI – Kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyiratkan permasalahan hukum salah satu bakal calon bupati terkait hutang piutang.
Proses hukum secara pidana di Kepolisisn Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, dipertanyakan pihak Aliansi Masyarakat Konawe Selatan Bersatu (AMKB – Konsel) melalui unjuk rasa yang dilakukan di pelataran ex. MTQ dan depan Kantor Polda Sultra, Kamis (10 September 2020).
AMKB – Konsel turun jalan. Agar masalahnya bisa tuntas lebih cepat. Persoalan ini terkait hutang piutang yang seharusnya selesai karena waktunya sudah sangat lama oleh calon petahana, Surunuddin Dangga.
Terlebih penanganannya sudah ditangani pihak aparat, tetapi masih juga belum ada kabar penyelesaiannya sehingga AMKB – Konsel bergerak untuk mempertanyakan lanjutan proses hukum tersebut.
Sangat disayangkan, bila pihak kepolisian tidak menuntaskan secepatnya. Dimana masalah hutang piutang ini terkait biaya kepesertaan menjadi calon bupati limas tahun lalu (2015).
Pihaknya sangat heran dari tujuan pinjaman sebagai biaya pencalonan kepala daerah, tetapi setelah berhasil menjadi bupati tetapi malah tidak melunasi hutangnya.
‘’ Untuk itu, kami turun jalan agar mendesak pihak berwajib menuntaskan proses hukum yang sedang bergulir di Polda Sultra. Kami tidak ingin ada fitnah jangan sampai dikatakan karena dekat pilkada kami turun jalan. Ini adalah persoalan karakter pemimpin.’’ tandas Sekretaris Umum AMKB – Konsel, Rispan, S.Pd. M.Pd, saat dikonfirmasi wartawan di Kendari, Kamis (10/9).
Sementara itu, Yusuf Contessa, pemilik uang sangat berharap agar hal ini tidak harus berurusan secara hukum. Mengingat, hasil pinjaman yang diberikan kepada yang berangkutan (Surunuddin Dangga, red), memang berhasil memenangkan konstetasi pilkada tahun 2015 lalu itu.
‘’ Saya kira akan dilunasi pinjaman itu. Karena sudah menangmi. Tetapi saat ditagih baru dibayar (titip) 900 Juta dari pinjaman sebanyak 2,5 Miliiar. Malah dia bilang, siapa itu Yusuf Contessa. Saya tidak kenal.’’ ujar Yusuf kepada wartawan saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (10/9).
Ia mengatakan, pihaknya heran saja karena sesungguhnya pinjaman itu sangat jelas diterima dan memiliki bukti tertulis dan para saksi ketika penyerahan uang.
Saat itu, dirinya diperlihatkan banyak sertifikat tanah yang mana akan dijadikan jaminan pinjaman meski akhirnya tidak memegang sertifikat karena saling percaya.
’’ Pihaknya tidak ingin ada pihak mengatakan kalo saya angkat soal hutang ini terkait pilkada 2020.’’ ujarnya.
Diakui Yusuf, pihaknya sudah mengirimkan somasi (teguran) terkait pinjaman itu pada tanggal, 5 Maret 2020 oleh karena, tidak ada tanggapan sehingga disusul pelaporan sebagai tindakan penipuan dan penggelapan pada pihak Polda Sultra, tanggal, 26 Maret 2020.
‘’ Proses hukum sudah berjalan. Semua bukti dan pemeriksaan saksi sudah diajukan dan diperiksa pihak Polda Sultra.
Karena masalah ini sudah diproses hukum sejak lama sehingga tidak ada hubungannya dengan proses pilkada Konsel – 2020 yang sedang berjalan.’’ imbu Yusuf. (Red/Ide)
Discussion about this post