Sultraonline, KONSEL – Maraknya aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bertindak tidak netral dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 ini.
Membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel banyak menerima laporan ASN yang melanggar aturan dan UUD terkait kepemiluan dan UU tentang Desa.
Seperti halnya, tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Endang – Wahyu melakukan pelaporan terhadap adanya Kepala Desa (Kades) yang mendukung salah satu calon lain di Desa Ranooha Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
‘’ Iya. Kami diterima Ketua Bawaslu Konsel dalam pelaporan ini. Laporan ini jelas dilengkapi bukti, saksi dan keterangan adanya Kades bermain-main dirana pilkada ini.’’ ujar Basri, SH didampingi tim Kuasa lainnya, Umar Bachmid, SH dan Muhammad Dedy, SH kepada Sultraonline.com di Kantor Bawaslu Konsel, Jumat (9 Oktober 2020).

Basri mengatakan, apa yang dilakukan Kades Ranooha itu sangatlah mencederai UU karena berdasarkan UU No. 10 Tahun 2006 tentang pilkada dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang tidak membolehkan kades untuk menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu.
Yang mana, dalam hal ini kades tersebut ikut serta melakukan sosialisasi dalam mendukung salah satu pasangan calon.
‘’ Hari ini, sebagai pemenuhan syarat formal dan materil untuk diproses secara pidana baik bawaslu maupun di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Kami mengajukan pelaporan sekaligus mengantarkan saksi dalam berketerangan dihadapan petugas bawaslu konsel.’’ tandas Basri. (Red/Ide)
Discussion about this post