Sultraonline, SULTRA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1,02 kilogram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
” Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penangkapan dua tersangka pengedar narkoba yakni FD (20) dan SG (34) masing-masing barang bukti 501 gram,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, sesaat sebelum pemusnahan BB tersebut di Kendari, Selasa (8 September 2020).
Dijelaskan, tersangka FD ditangkap pada 13 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 Wita pada salah satu hotel di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kota Kendari.
Sedangkan tersangka SG ditangkap pada 14 Agustus 2020 sekitar pukul 16 Wita pada salah satu hotel di Jalan Laute Kelurahan Mandonga Kota Kendari.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau denda penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman belakang Kantor BNNP Sultra.
Pemusnahan ini disaksikan penyidik Kejari Kendari, Ditresnarkoba Polda Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kendari, serta pihak terkait lainnya. (Red/Par/Dem)
Discussion about this post