SultraOnline, KENDARI – Advokat dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Permata Adil Sulawesi Tenggara (LBH PAST) Kendari melayangkan surat Somasi atau teguran kepada seorang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kendari.
Somasi yang dikirimkan kepada salah seorang guru IPS Geografi SMAN 2 Kendari yang berinisial NL itu telah diduga melakukan buli/bullying terhadap salah satu siswa berinisial IR dengan sebutan dan atau kata kasar yang mengakibatkan gangguan secara psikologis.
‘’ Ini perkara bullying. Siswa IR ini merasa terganggu dan trauma karena dibuli, apalagi perbuatan itu dilakukan oleh gurunya saat menjalani pelajaran.’’ jelas Saddam Husein, SH didampingi Ilham Syam, SH Adovat dan Pengacara LBH PAST kepada wartawan SultraOnline.com diruang kerjanya, Jumat, 10 Oktober 2019.
Ia mengatakan, orang tua siswa telah memberi kuasa untuk menfasilitasi urusan hukumnya dan sementara ini, pihaknya melayangkan surat somasi kepada oknum guru yang ditembuskan kepada kepala sekolah SMAN 2 Kendari serta institusi kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Perbuatan bullying itu sangat mencoreng dunia pendidikan dimana sepatutnya guru sebagai panutan dan bertugas mendidik siswa serta memberikan pelajaran yang berbudi pekerti.
Guru NL, ini justru ikut mempraktekkan hal yang tidak terpuji dengan mengatakan siswa IR mirip Kuda Nil bahkan membisikkan kepada siswa lain dan menyebutan badannya mirip Kuda Nil dan kata lainnya.
‘’ Atas perbuatan dan tindakan itu telah diduga dan telah melanggar atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Bullying itu mengancam secara verbal atau lisan, mengejek-ejek dan ini bisa menyerang korban secara mental dan ini jelas perbuatan yang tidak etis yang dilakukan oleh siswa apalagi guru sebagai pendidik.
Oknum guru itu dapat saja dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77 ancaman hukuman 5 (lima) tahun, Penghinaan Pasal 311 KUHP ancaman 4 (empat) tahun karena fitnah dan Pasal 310 KUHP karena pencemaran diri seseorang dan ancaman pidana 9 (sembilan) bulan.’’ tandas Saddam. (Red/Ide)
Discussion about this post