SultraOnline, Jakarta – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan berharap Rancangan KUHP bisa disahkan DPR RI sebelum pergantian masa jabatan legislator 2014-2019 ke periode selanjutnya. Sebab, RUU KUHP itu telah diperdebatkan 50 tahun lebih.
“Kalau ditunda dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan,” kata Luhut MP Pangaribuan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).
Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu, dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.
“KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda, pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya,” kata Luhut.
Memang saat ini, menurutnya, ada beberapa poin dalam RKUHP yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat, tetapi hal tersebut jangan menjadi penghambat pengesahannya.
Dicontohkan Luhut, persoalan yang masih pro dan kontra seperti pasal soal LGBT kata dia, nanti punya kesempatan untuk menyempurnakannya dengan menguji pasal tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Luhut lebih cenderung setuju kekurangan KUHP diperbaiki di masa mendatang dari pada menunda karena hanya sebagian kecil saja yang menjadi persoalan saat ini. Untuk pasal yang menjadi kontroversi pun bisa ditinjau kembali setelah KHUP disahkan.
“Dengan pertimbangan masalah-masalah itu, kita pilih minus yang paling sedikit, jeleknya paling sedikit,” ujarnya. *
(Red/IDE/Ant)
Discussion about this post