SultraOnline, KENDARI – Dua calon angota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkhani dan DPRD Kota Kendari, Riki Fajar, kini menjalani hukuman vonis Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari ini, Senin (19/5).
Keduanya resmi menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari akibat putusan PT Sultra, Rabu (15/5) yang menjatuhkan hukuman vonis dua bulan pidana penjara dan denda lima juta rupiah.
Sulkhani dan Riki Fajar dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tuntutan yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Karena pihak PN memutus dengan vonis bebas, sehingga pihak Kejari Kendari melakukan upaya Banding ke PT Sultra.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim mengungkapkan para terdakwa yang sudah di vonis, selanjutnya pihak kejari melakukan eksekusi untuk diantar lansung ke Lapas.
‘’Keduanya telah membayar denda lima juta untuk hukuman subsidernya begitu juga terkait penyelesaian administrasi, hingga akan menjalani hukuman vonisnya dua bulan sejak hari ini sampai dua bulan kedepan.’’kata Nanang. (Red/IDE)
Discussion about this post