Sultra Online
5 March, 2021
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
Sultra Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii

redaksi by redaksi
August 27, 2019
in Hukum & Peristiwa
0
Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii
6
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SultraOnline, KENDARI – Perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) terus menuai sorotan.

Kini, Masyarakat Wawoni Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama lembaga pemerhati sosial dan lembaga bantuan hukum (LBH) di Sultra dan Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) melakukan pendampingan terhadap persoalan penyerobotan lahan ini.

RELATED POSTS

BNNP Tangkap Penjual Ikan Edar Sabu Barang Bukti 713 Gram

Maling ‘Gondol’ Barang Antik Museum Negeri Sultra

Sejumlah lembaga pemerhati masyarakat dan lembaga bantuan hukum yang bergabung dalam KMS antara lain, perwakilan warga Wawonii, LBH Makassar – YLBHI, LBH Kendari, JATAM, KPA Sultra, PUSPAHAM Sultra, WALHI Sultra, DPK GMNI (Hukum, FITK, FKIP) UHO, KBS, SP Kendari, STKS, FORSDA Kolaka, Komdes Sultra.

Dalam Konferensi Pers dengan tema Untuk Keadilan dan Kemanusiaan, Selasa (27/8) di Kantor KPA Sultra menyatakan siap untuk melakukan tuntutan dan meminta kepada pihak yang berkewenangan untuk mengevaluasi keberadaan dan aktivitas hingga meminta pencabutan izin tambang PT GKP itu.

Stop Kriminalisasi Petani–Cabut & Proses Hukum PT. GKP

Di Pulau Wawoni !!

Ketegangan dan konflik sosial di Wawoni Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan kian memanas, situasi ini dipicu oleh tindakan sejumlah karyawan perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana yang mengaku diperintah oleh pimpinan/direktur untuk melakukan perampasan lahan & pengrusakan tanaman milik warga/petani, pada 22 Agustus 2019. Hingga saat ini situasi di lokasi belum kondusif, jika pihak perusahaan terus memaksakan untuk meneruskan perampasan lahan dan Pemda Konkep, Gubernur Sultra maupun Polda Sultra tidak segera mengambil tindakan menghentikan aktivitas PT. GKP, maka situasi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar dan meluas melibatkan warga Wawoni selaku pemilik dan penguasa lahan melawan pihak PT. GKP.  

Peristiwa 22/8/2019 adalah bentuk tindakan PT. GKP yang main hakim sendiri, sewenang-wenang, melawan hukum dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak milik, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas pekerjaan termasuk mencari nafkah, hak untuk hidup tentram tanpa gangguan/ancaman dan hak kehidupan layak. Di lain pihak, Pemda Konkep, Gubernur Sultra dan Polda Sultra turut melakukan pelanggaran HAM berupa pembiaran (by omission) tindakan sewenang-wenang perusahaan yang merampas hak asasi warga. 

Padahal, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Polda Sultra atas laporan perusahaan terhadap tiga orang warga Wawoni dengan sangkaan menghalangi kegiatan tambang sesuai Pasal 162 Jo. Pasal 136 UU Minerba. Dalam hal ini Polda Sultra tidak bertindak professional, harusnya bekerja cepat melakukan penyelidikan dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merugikan para pihak dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Justru melakukan pengawalan terhadap tindakan sewenang-wenang PT. GKP. 

Warga Wawoni memiliki bukti kuat atas pemilikan dan penguasaan lahan, di lain pihak PT. GKP yang mengklaim lahan warga harusnya bertindak berdasarkan hukum dengan mengajukan gugatan hak terhadap warga. Jika kiranya perusahaan merasa punya hak maka silahkan dibuktikan di pengadilan dan meminta hakim untuk melakukan eksekusi. Bukannya meminta pengawalan aparat untuk main hakim sendiri.

Konflik agraria yang terjadi di Konkep adalah bukti bahwa pemerintah daerah maupun pusat belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di Kab. Konkep dalam mengelola sumber-sumber agraria. Penyelesaian konflik agraria di Konkep selama ini dilakukan dengan pendekatan intimidatif dan diskriminatif dengan dalih melindungi investasi, bukan bekerja sebagiamana mestinya sebagai penegak hukum. Tidak kalah pentingnya adalah Kab. Konkep merupakan wilayah pelaksanaan redistribusi lahan di Sultra melalui pelepasan kawasan hutan dengan skema reforma agraria seluas 14 ribu hektar. Dilaksanakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sultra yang dibentuk oleh Gubernur Sultra sejak Februari 2019. Kegiatan redistribusi lahan di Kab. Konkep menjadi prioitas kerja dalam kerangka implementasi dari agenda besar reforma agraria presiden Joko Widodo. 

Fakta lain, Pulau Wawoni pulau kecil dengan luas ±1500 km2 sesungguhnya harus bebas dari aktivitas exraktif utamanya bagi pertambangan, sehingga  melanggar Pasal 35 huruf i dan k UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pada pokoknya melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan Masyarakat.

 Maka bersama ini kami menyatakan dan menuntut : 

  1. Kapolri RI untuk mengusut dan mengevaluasi kebijakan Kapolda Sultra terkait pengamanan investasi PT. GKP di wilayah Wawoni; 
  2. Kapolda Sultra  untuk segera melakukan upaya penyelidikan-penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh karyawan PT. GKP selaku pelaku lapangan dan pimpinan/direktur operasional selaku otak peristiwa;
  3. Kapolda Sultra untuk menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap warga di lapangan;
  4. Gubernur Sultra untuk segera mencabut IUP PT. GKP;
  5. Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PT. GKP, Polda Sultra dan Gubernur Sultra;
  6. Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil;
  7. KPK RI untuk mengusut duggan korupsi (penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi) terkait perizinan dan operasi pertambangan PT. GKP. *  

(Red/IDE)

Tags: Cabut IUPPT GKPsultraTambangWawonii
Share6TweetPin
redaksi

redaksi

Related Posts

BNNP Tangkap Penjual Ikan Edar Sabu Barang Bukti 713 Gram

BNNP Tangkap Penjual Ikan Edar Sabu Barang Bukti 713 Gram

by redaksi
February 9, 2021
0

Sultraonline, KENDARI - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang penjual ikan yang mengerdarkan narkotika jenis sabu, sekitar...

Maling ‘Gondol’ Barang Antik Museum Negeri Sultra

Maling ‘Gondol’ Barang Antik Museum Negeri Sultra

by redaksi
January 27, 2021
0

SultraOnline, KENDARI – Museum Negeri Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibobol maling. Beraneka barang-barang peninggalan sejarah seperti guci, piring dan gong...

Diduga Suap Pejabat Dinkes Sultra Kejaksaan Tangkap Dua Orang Oknum Terkait Alat Covid-19

Diduga Suap Pejabat Dinkes Sultra Kejaksaan Tangkap Dua Orang Oknum Terkait Alat Covid-19

by redaksi
January 26, 2021
0

SultraOnline, JAKARTA - Pada Senin 25 Januari 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim...

AMKB Desak Polisi, Tuntaskan Masalah Hutang 2,5 Miliar Calon Petahana Konsel

AMKB Desak Polisi, Tuntaskan Masalah Hutang 2,5 Miliar Calon Petahana Konsel

by redaksi
September 10, 2020
0

Sultraonline, KENDARI – Kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyiratkan permasalahan hukum salah satu bakal calon bupati...

BNNP Sultra Musnahkan BB Sabu-sabu 1,02 Kilogram

BNNP Sultra Musnahkan BB Sabu-sabu 1,02 Kilogram

by redaksi
September 8, 2020
0

Sultraonline, SULTRA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1,02 kilogram barang bukti (BB) narkotika golongan 1...

Next Post
Triple 999 Klarifikasi Mess Karyawan Bukan Penampungan

Triple 999 Klarifikasi Mess Karyawan Bukan Penampungan

43 Orang Ikuti Ujian Advokat di Kendari  

43 Orang Ikuti Ujian Advokat di Kendari  

Discussion about this post

RECOMMENDED

Ketum PWI : Media Terus Bekerja karena Tugas Kemanusiaannya

Ketum PWI : Media Terus Bekerja karena Tugas Kemanusiaannya

February 9, 2021
Februari – Maret 2021, Pemerintah Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Bagi Wartawan

Februari – Maret 2021, Pemerintah Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Bagi Wartawan

February 9, 2021
  • 21.8M Fan
  • 81 Follower
  • 38.5k Follower
  • 108k Subscriber
  • 657 Follower
  • 22.9k Follower

MOST VIEWED

  • Buli Siswa, Advokat Somasi Guru SMAN 2 Kendari

    Buli Siswa, Advokat Somasi Guru SMAN 2 Kendari

    192 shares
    Share 192 Tweet 0
  • Muna Terjangkit Covid-19, Tenaga Medis RSUD Raha Tak Pulang Rumah

    614 shares
    Share 614 Tweet 0
  • Terbongkar Kasus Dugaan Penipuan K2, Oknum ‘AGS’ Melibatkan KS SD Smart School Kendari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPC Peradi RBA Kendari Terdaftar sebagai Calon Pimpinan KPK  

    233 shares
    Share 233 Tweet 0
  • Tegakkan Integritas Pemilu TPD jadi Ujung Tombak DKPP RI Jalankan Pemeriksaan di Daerah

    199 shares
    Share 199 Tweet 0
Sultra Online

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

SITE LINKS

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2019 Sultra Online - Redesign By Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis

© 2019 Sultra Online - Redesign By Green Tech Studio.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In