SultraOnline, KENDARI – Pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pegawai yang bernama Kaharuddin alias Kahar itu telah diduga kerap memasok Narkotika jenis sabu kedalam lapas saat menjalankan tugas di penjagaan (piket, red).
‘’ Pihak BNNP Sultra sudah melakukan penangkapan terhadap oknum pegawai Lapas Kelas II A Kendari, saudara Kaharuddin alias Kahar di rumahnya, kemarin Selasa (30/7)’’ ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kompol Anwar Toro kepada wartawan di Kantor BNNP Sultra.
Ia menjelaskan, oknum tersebut telah memasukkan barang terlarang ke lapas selain narkoba jenis sabu juga ada jenis ganja. Parahnya lagi, pegawai lapas yang bertugas dipenjagaan itu membawa masuk kedalam lapas ternyata atas suruhan dua orang narapidana yang mendekam di lapas itu.
Perbuatan terlarang yang dilakukan Kaharuddin itu dengan modus secara diam-diam mendapat perintah dari dua orang narapidana yang bernama Arman dan Talis. Usai mendapatkan informasi dimana dan sama siapa barang itu diperoleh disampaikan saat berada diluar lapas atau saat lepas jaga.
‘’ Ketika tidak masuk kerja Kaharuddin mendapatkan barang Sabu dan Ganja tersebut melalui seseorang yang sebelumnya mendapat perintah dari Armand dan Talis untuk diserahkan kepada Kahar untuk diantarkan kepada narapidana tersebut.
Diakui bila tugas jaga Kahararuddin membawa masuk narkoba itu dan sudah enam kali membawa masuk ke lapas.’’ jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Sultra, KH Muslim membenarkan penangkapan itu.
Ia mengutarakan, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama pihak BNNP Sultra dengan Lapas yang berawal dari penyitaan handphone yang dipegang oleh narapidana kasus narkoba dan hasil pengembangan lanjutan ternyata ditemukan adanya komunikasi dengan seseorang yang ditengarai seorang pegawai lapas.
‘’ Iya kami telah mengetahui adanya oknum pegawai lapas yang terlibat dengan barang terlarang dan sudah ditangkap petugas BNNP Sultra.’’ tandas Muslim kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (31/7).
Saat penangkapan yang dilakukan tim BNNP Sultra di Jalan Brigjend Majid Joenoes By pass Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 14 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening ganja 16 gram. (*)
(Red/IDE/IS)
Discussion about this post