SultraOnline, KENDARI – Dalam penanganan masalah keperdataan melalui profesi notaris diharapkan mampu bekerja dengan sikap professional dan bersinergi antar notaris.
Hal ini ditegaskan, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sultra Rayan Riadi, SH. M.Kn kepada jurnalis Sultraonline.com di Kendari, Sabtu (27/9).
Ia mengatakan, saat ini profesi notaris menjadi salah satu profesi yang strategis ditengah masyarakat.
Terutama dalam pengurusan masalah keperdataan pembuatan akta otentik dan terkait pertanahan (PPAT). Namun pada prakteknya, para notaris kadang juga tersangkut masalah hukum akibat adanya laporan masyarakat atau melalui kuasa hukum dari hasil produk yang dibuat oleh notaries.
‘’ Implikasi hukum dari produk yang dibuat notaris tetap ada. Dan, tak jarang ada notaries menjadi tergugat di pengadilan.’’ terangnya.
Namun, kata Rayan Riadi, itu bisa terhindarkan bila seluruh pengurus dan anggota INI tetap bekerja secara professional dengan menjalankan kerjanya sesuai aturan dan undang-undang serta kode etik notaris.
Melalui organisasi INI yang saat ini beranggotakan sejumlah sembilan puluhan orang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) senantiasa saling mengingatkan dan memberikan informasi dan pemahaman serta penegasan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan peran notaries itu mendapatkan pengawasan.
‘’ Iya, kita ada pengawasan dan pembinaan di daerah melalui Majelis Pengawas Notaris yang beranggotakan lima orang notaries juga ada Majelis Pengawas Pusat.
Pelaksanaan pembinaan yang dilakukan itu menyangkut perilaku notaris dan pelaksanaan kode etik terutama yang berkaitan dengan kewajiban. Sedangkan pengawasan berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas notaris dan larangan dalam kode etik notaris” jelasnya. (Red/IDE)
Discussion about this post