SultraOnline, KENDARI – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) mulai memberikan pelayanan bantuan hukum melalui Posko Pengaduan bagi warga kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini dikatakan, Ketua PBH DPC Peradi RBA Kendari, Khalid Usman, SH kepada wartawan Sultraonline.com disekretariat PBH Peradi RBA di Jl. Malaka No.11 Kawasan Citra Land Kendari, Jumat, 27 September 2019.
Posko pengaduan ini merupakan seinergisitas antara organisasi bantuan hukum dengan program bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang kurang mampu.
PBH Peradi RBA melalui anggotanya. Para advokat berusaha untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. PBH diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum baik litigasi maupun non litigasi serta membuka konsultasi hukum, penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.
‘’ Hari ini kita buka. Penanganan layanan posko pengaduan ini terbuka secara umum dan PBH akan memberikan bantuan hukum secara maksimal tanpa ada bayaran sepanjang melengkapi berkas layanan seperti surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang.’’ jelas Khalid.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi RBA Kendari, DR Abdul Rahman, SH MH mengamini adanya PBH ini sebagai wadah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis khusus bagi warga tidak mampu.
‘’ DPC Peradi Kendari sangat mendukung adanya PBH. Dimana seluruh pengurus dan advokatnya berjumlah ratusan orang agar senantiasa menjalankan profesinya juga memiliki jiwa sosial yang baik terutama kepada masyarakat tertindas dan buta hukum.’’ ujarnya. (Red/Ide)
Discussion about this post