SultraOnline, KENDARI – Peredaran obat-obatan terlarang seakan tak kenal waktu. Di bulan suci ramadan jelang seminggu akan merayakan lebaran 1440 H / 2019 M, ternodai dengan penangkapan dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Aparat kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu diseputaran jalan Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (29/5).
Kedua tersangka itu, salah satunya seorang yang berprofesi sebagai konsultan teknik berinisial RR (52 thn) dan seorang pengangguran berinisial AJ (29 thn) diamankan tim aparat polisi. Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sabu-sabu yang siap diedarkan.
Menurut Kabag Bin Ops Dit Narkona Polda Sultra, Kompol Aris Rallang kepada awak media mengatakan, penangkapan ini dilakukan dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan akan terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan sigap aparat polisi lansung melakukan pengintaian selama beberapa hari kepada orang yang telah diketahui identitasnya.
Alhasil, usai diintai dan sudah dipastikan mereka akan melakukan transaksi penyerahan paket sabu sekitar pukul 20.00 Wita, dijalan Diponegoro Kelurahan Benu-benua. RR ditangkap dan diamankan di rumahnya yang terletak di jalan Bandang No. 8, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.
‘’Ketika dilakukan penggeledahan dirumah itu polisi menemukan paket sabu dilemari kayu yang ada dikamar tengah, sebanyak 424,38 gram bruto dan RR mengakui sabu itu, diserahkan seseorang untuk diedarkan.‘’ ungkap Aris.
Setelah dikembangkan, Tim polisi juga menangkap pelaku kedua, AJ (29) Pukul 21.30 Wita, di Lorong Macan, RT 10, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
AJ ditangkap ketika hendak kembali kerumahnya bersama barang bukti sabu sebanyak 508,36 gram bruto setelah selesai melakukan transaksi secara sistem tempel dijalan Kemuning Kemaraya Kendari.
Keduanya tersangka, kini ditahan di Mapolda Sultra beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku itu, dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009. (Red/Tim)
Discussion about this post