SultraOnline, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengara (Sultra) melakukan Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu hasil penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Press release yang dilakukan, Selasa (2 Juli 2019) bertempat di Ruang Ekspos Unit Narkoba Polda Sultra dihadiri Direskrimsus Narkoba, Kombes Pol Satria Adhy Permana, Sik M.Hum, Divisi Humas Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Sultra.
Para Penasehat hukum, Pemerintah Kota Kendari, Kepala Kecamatan Kendari Barat, para jurnalis media cetak, televisi dan media online dan undangan lainnya.
‘’ Kegiatan ini merupakan press reliase dan pemusnahan BB yang berhasil ditangkap anggota Unit III Reserse Narkoba Polda Sultra pada tanggal 29 Juni 2019 menjelang Hari Raya Idul Fitri bulan Juni lalu. ’’ ujar Direskrimsus Narkoba, Kombes Pol Satria Adhy Permana, Sik M.Hum saat memberikan keterangan kepada para wartawan media cetak, elektronik dan media online serta dihadapan para pihak, tamu dan undangan lainnya.
Turut mendampingi dalam acara press reliase dan pemusnahan BB ini, Kabid Humas, AKBP Harry Golden Hart dan Kasubdit III, AKBP LD Kadimu.
Satria Adhy Permana mengatakan, penangkapan ini dilakukan menjelang hari lebaran dan ini membuktikan bahwa para pelaku pengedar barang obat-obatan terlarang khususnya jenis shabu sangat dinamis sehingga bisa saja mengelabui para petugas.
‘’ Bahkan tidak segan-segan mereka (pengedar,red) berani melibatkan masyarakat untuk melindungi diri. Seperti tersangka AJ yang ketika ditangkap melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong sehingga warga mengira dirinya diganggu hingga petugas saat itu sempat mendapatkan perlawanan warga.’’ imbunya.
Ditambahkan, pihaknya sangat mengharapkan seluruh pihak terutama masyarakat luas agar senantiasa bekerjasama dalam mengungkap segala bentuk kejahatan terutama peredaran narkoba yang saat ini marak ditengah masyarakat.
Usai melakukan press release, BB yang beratnya hampir satu kilogram atau seberat 940 gr yang diamankan dari tersangka AJ sebanyak 516 gram dan RR sebanyak 424 gram itu.
Dilakukan uji kadar dan keasliannya secara elektronik dan zat kimia terhadap BB jenis Shabu oleh pihak tim penguji BNN Sultra. Lalu kemudian, BB jenis shabu itu dimusnahkan melalui alat pemusnah obat-obatan terlarang kedalam mesih pembakar milik BNN Sultra. (Red/IDE)
Discussion about this post