SultraOnline, Kendari – Akibat melakukan aktivitas tanpa sepengetahuan direksi, Direktur PT. Masempo Dalle (PTMD), Kamaruddin ditengarai telah merugikan perusahaan.
Tak segan, Direksi PTMD, komisaris dan pemegang saham, menyatakan Kamaruddin telah meyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur PTMD dengan menjalin kerjasama pihak lain untuk menambang diwilayah IUP PTMD itu.
‘’PTMD alami kerugian. Saat Kamaruddin menjabat Direktur PTMD sering melakukan kerjasama pihak lain, bernegosiasi dan melakukan penambangan diwilayah IUP PTMD tanpa diketahui pimpinan tertinggi PTMD.’’jelas DR. Abdul Rahman, SH, MH Kuasa Hukum, Anton Timbang kepada wartawan, Rabu (23/3).
Ia mengungkapkan, awalnya PTMD itu adalah mitra kerja Anton Timbang, proses IUP PTMD dan syarat-syarat perusahaan untuk beraktivitas baik segi administrasi maupun keuangannya ditangani pihak Anton Timbang, karena belum memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Antong Timbang menjalin mitra kerja dengan Kamaruddin maka digunakan PTMD tersebut dan menempatkan Kamaruddin sebagai direktur dan Anton Timbang sebagai komisaris dan pemegang sahamnya.
Sesuai kelengkapan PTMD oleh Bupati Kabupaten Konawe Utara menerbitkan IUP Nomor 856 tahun 2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pemerian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Masempo Dalle (KW 08 085) dan IUP nomor 327 tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Masempo Dalle (KW 08 AGP 085).
Ketika segala persyaratan dan dokumen kelengkapan PTMD sudah selesai, Kamaruddin ini sudah menyalahgunakan kewenangannya. Tahun 2016 lalu bekerjasama dengan pengusaha Ibu Lily Sami menambang di wilayah IUP PTMD tanpa diketahui. Dan hal ini, telah dilakukan pelaporan kepihak kepolisian daerah (Polda) Sultra, bahkan telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
‘’Dengan penetapan status Tersangka. Yang kemudian ditahan setelah ditangguhkan penahanannya, Kamaruddin menghilang sampai saat ini dalam pencarian Penyidik Polda Sultra.’’terangnya.
Bahkan, kata Abdul Rahman, masih ditahun 2016 itu juga telah melakukan tindak pidana penipuan korbannya Frans Salim Kalalo, dimana Kamaruddin menerima sejumlah uang dengan janji untuk bekerjsama pekerjaan tambang, namun tidak ada realisasinya.
Akhirnya dilaporkan ke Polda Sulsel dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 27 Juni 2016 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.‘’Pada saat akan dieksekusi, Kamaruddin menghilang, sampai saat ini dalam Pencarian Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan isi Putusan tersebut.’’ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kamaruddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin (25/4), Andre Darmawan, SH mengatakan, memang ada perselisihan diantara mitra kerja Kamaruddin, selaku direktur PTMD dengan Komisaris dan Pemegang Saham, Anton Timbang, namun semuanya harus berpegang sesuai dokumen keabsahan perusahaan masing-masing.
Begitu pula mengenai informasi tentang perbuatan pidana yang berujung vonis oleh pengadilan yang menimpa kliennya.
’’Pihaknya tetap berpegang pada dokumen yang dimiliki bahwanya sah tidaknya kepemilikan PTMD itu milik Kamaruddin (kliennya, red) ataukah Anton Timbang.
Kalo hal vonis yang menimpa klien kami itu, jelas dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.231/PID/2017/PT.MKS, bahwa diputusannya hanya 1 (satu) tahun penjara dan memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani dan atau putusan percobaan.’’ujar Andre Darmawan. (Red/IDE)
Discussion about this post