Sultra Online
9 Agustus, 2022
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
Sultra Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Tak Lapor Direksi, Kamaruddin Rugikan PT. Masempo Dalle

redaksi by redaksi
April 26, 2019
in Hukum & Peristiwa
0
0
SHARES
491
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SultraOnline, Kendari – Akibat melakukan aktivitas tanpa sepengetahuan direksi, Direktur PT. Masempo Dalle (PTMD), Kamaruddin ditengarai telah merugikan perusahaan.

Tak segan, Direksi PTMD, komisaris dan pemegang saham, menyatakan Kamaruddin telah meyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur PTMD dengan menjalin kerjasama pihak lain untuk menambang diwilayah IUP PTMD itu.

RELATED POSTS

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

Kemenkumham Sultra Usul 1.421 Napi Remisi Idul Fitri 2022

‘’PTMD alami kerugian. Saat Kamaruddin menjabat Direktur PTMD sering melakukan kerjasama pihak lain, bernegosiasi dan melakukan penambangan diwilayah IUP PTMD tanpa diketahui pimpinan tertinggi PTMD.’’jelas DR. Abdul Rahman, SH, MH Kuasa Hukum, Anton Timbang kepada wartawan, Rabu (23/3).

Ia mengungkapkan, awalnya PTMD itu adalah mitra kerja Anton Timbang, proses IUP PTMD dan syarat-syarat perusahaan untuk beraktivitas baik segi administrasi maupun keuangannya ditangani pihak Anton Timbang, karena belum memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) Antong Timbang menjalin mitra kerja dengan Kamaruddin maka digunakan PTMD tersebut dan menempatkan Kamaruddin sebagai direktur dan Anton Timbang sebagai komisaris dan pemegang sahamnya.

Sesuai kelengkapan PTMD oleh Bupati Kabupaten Konawe Utara menerbitkan IUP Nomor 856 tahun 2010 tanggal 16 November 2010 tentang Pemerian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Masempo Dalle (KW 08 085) dan IUP nomor 327 tahun 2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Masempo Dalle (KW 08 AGP 085).

Ketika segala persyaratan dan dokumen kelengkapan PTMD sudah selesai, Kamaruddin ini sudah menyalahgunakan kewenangannya. Tahun 2016 lalu bekerjasama dengan pengusaha Ibu Lily Sami menambang di wilayah IUP PTMD tanpa diketahui. Dan hal ini, telah dilakukan pelaporan kepihak kepolisian daerah (Polda) Sultra, bahkan telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

‘’Dengan penetapan status Tersangka. Yang kemudian ditahan setelah ditangguhkan penahanannya, Kamaruddin menghilang sampai saat ini dalam pencarian Penyidik Polda Sultra.’’terangnya.

Bahkan, kata Abdul Rahman, masih ditahun 2016 itu juga telah melakukan tindak pidana penipuan korbannya Frans Salim Kalalo, dimana Kamaruddin menerima sejumlah uang dengan janji untuk bekerjsama pekerjaan tambang, namun tidak ada realisasinya.

Akhirnya dilaporkan ke Polda Sulsel dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 27 Juni 2016 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.‘’Pada saat akan dieksekusi, Kamaruddin menghilang, sampai saat ini dalam Pencarian Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk pelaksanaan isi Putusan tersebut.’’ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kamaruddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kemarin (25/4), Andre Darmawan, SH mengatakan, memang ada perselisihan diantara mitra kerja Kamaruddin, selaku direktur PTMD dengan Komisaris dan Pemegang Saham, Anton Timbang, namun semuanya harus berpegang sesuai dokumen keabsahan perusahaan masing-masing.

Begitu pula mengenai informasi tentang perbuatan pidana yang berujung vonis oleh pengadilan yang menimpa kliennya.

’’Pihaknya tetap berpegang pada dokumen yang dimiliki bahwanya sah tidaknya kepemilikan PTMD itu milik Kamaruddin (kliennya, red) ataukah Anton Timbang.

Kalo hal vonis yang menimpa klien kami itu, jelas dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.231/PID/2017/PT.MKS, bahwa diputusannya hanya 1 (satu) tahun penjara dan memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani dan atau putusan percobaan.’’ujar Andre Darmawan.       (Red/IDE)

Tags: DireksiMasempo DallePTsultraTambang
ShareTweetPin
redaksi

redaksi

Related Posts

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

by redaksi
Agustus 7, 2022
0

Sultraonline, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC Peradi RBA) Kendari akan menggelar pendidikan advokat...

Kemenkumham Sultra Usul 1.421 Napi Remisi Idul Fitri 2022

Kemenkumham Sultra Usul 1.421 Napi Remisi Idul Fitri 2022

by redaksi
April 28, 2022
0

Sultraonline, KENDARI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.421 narapidana memperoleh pengurangan masa hukuman...

Tanggapi Penggugat Kuasa Hukum Pastikan PT CSI Kantongi Izin Tambang

Tanggapi Penggugat Kuasa Hukum Pastikan PT CSI Kantongi Izin Tambang

by redaksi
April 16, 2022
0

Sultraonline.com, KENDARI - Buntut PT Cahaya Sultra Indonesia (CSI) digugat dua warga Amolengu, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi...

Motif Ekonomi Dua Pegawai Kendari ‘Nekat’ Edar Sabu

Motif Ekonomi Dua Pegawai Kendari ‘Nekat’ Edar Sabu

by redaksi
April 12, 2022
0

Sultraonline.com, KENDARI – Dua pegawai di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi akibat nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu....

Polsek Bungi Berantas Penyakit Masyarakat di Bulan Ramadan

Polsek Bungi Berantas Penyakit Masyarakat di Bulan Ramadan

by redaksi
April 11, 2022
0

Sultraonline.com, BAUBAU - Kepolisian Sektor  (Polsek) Bungi melalui Operasi Pekat Anoa yang dilakukan berhasil mengamankan ratusan botol miras illegal. Operasi...

Next Post
Tak Lapor Direksi, Kamaruddin Rugikan PT. Masempo Dalle

Tak Lapor Direksi, Kamaruddin Rugikan PT. Masempo Dalle

Peradi Futsal Club Kendari Ikuti Tournamen Nasional Peradi Cup di Bali

Discussion about this post

RECOMMENDED

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

Agustus 7, 2022
SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

Agustus 7, 2022
  • 22.4M Fan
  • 116 Follower
  • 38.5k Follower
  • 148k Subscriber
  • 651 Follower
  • 23.6k Follower

MOST VIEWED

  • Buli Siswa, Advokat Somasi Guru SMAN 2 Kendari

    Buli Siswa, Advokat Somasi Guru SMAN 2 Kendari

    192 shares
    Share 192 Tweet 0
  • Muna Terjangkit Covid-19, Tenaga Medis RSUD Raha Tak Pulang Rumah

    614 shares
    Share 614 Tweet 0
  • Adira Finance dan ACC Tarik Paksa Kendaraan PT CMT Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditolak Panitia Muswil V BPW KKSS Sultra ‘Langgar’ Aturan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia MUSWIL KKSS Dinilai “Beleng-beleng”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultra Online

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2019 Sultra Online - Redesign By Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis

© 2019 Sultra Online - Redesign By Green Tech Studio.