SULTRAONLINE – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2019 – 2020 yang telah dibentuk dan secara resmi akan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemeriksa disetiap daerah di Indonesia dalam menegakkan pemilu yang berintegritas. Oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DR. Harjono, SH, M.C.L mengharapkan TPD mampu untuk mewujudkan hasil pemilu nantinya dapat berkualitas dan memiliki legitimasi.
Dalam Penegakan Kode Etik yang dilakukan DKPP RI tersebut, tidak lain untuk mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas dimana proses penyelenggara sampai hasilnya diharapkan memiliki kualitas yang baik dan berlegitimasi.
Salah satu langkah dilakukan DKPP RI yaitu membentuk TPD disetiap daerah di Indonesia. Tugasnya adalah menjalankan atau kewenangan DKPP untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu di tiga puluh empat Provinsi di Indonesia.
Ketentuan Pasal 155 ayat (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat KPUD Kota dan Kabupaten, anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota dan Kabupaten.
Pembentukan TPD DKPP RI didaerah memiliki dasar hukum yang jelas seperti ketentuan pasal 164 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk TPD disetiap provinsi di Indonesia yang bersifat ad hoc.
TPD ini dibentuk dengan pertimbangan DKPP secara lembaga hanya ada satu dan berada di ibukota negara sementara tugasnya bersifat nasional. Sehingga TPD ini merupakan ujung tombak bagi DKPP RI dalam melakukan pemeriksaan setiap perkara di daerah masing-masing.
Sementara itu, Hidayatullah, SH salah satu anggota TPD DKPP RI daerah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada wartawan Sultraonline.com mengatakan, pihaknya akan melakukan tugasnya sebagaimana yang ditentukan DKPP RI berdasarkan kewenangan TPD sesuai perintah UU dengan kewenangan memeriksa pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kab/kota serta Bawaslu Provinsi, kab/kota begitu juga bagi seluruh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS.
‘’Secara umum tugas TPD DKPP sebagai perpanjangan DKPP RI didaerah. Ketika ada aduan dari daerah nantinya maka Tim TPD yang akan melakukan persidangan namun sifatnya terbatas. Sidang daerah bersifat menggali dan memeriksa barang bukti, alat bukti dan keterangan saksi bukan memutus.’’terang Hidayatullah. (**)
Penulis : Muhammad
Discussion about this post