Sultraonline, KENDARI – Dua tahun bergulir, akhirnya kasus dugaan penipuan pengurusan database k2 tahun 2018 yang dilakukan seorang laki-laki yang berinisial ‘AGS’ terbongkar.
Dalam aksi tipuan AGS yang mencari keuntungan pribadi itu. Oknum AGS ikut melibatkan Kepala Sekolah (KS) Sekolah Dasar Swasta (SDS) Smart School Kota Kendari.
Para korban mengajukan laporan kepihak berwajib karena selama kurang lebih satu tahun AGS menjanjikan akan mengembalikan uang itu, dimana telah dipergunakan sebagai dana operasional, transportasi, akomodasi dan pengurusan pelaku baik di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kendari maupun ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta.
Bahkan, AGS kembali berbuat perjanjian baru untuk pembayaran melalui surat pernyataan dua bulan terakhir ini dari tanggal, 29 Juli 2020 sampai dengan 29 Agustus 2020 untuk diselesaikan pembayarannya kepada Ny. EMS, yang telah dimediasi pihak aparat kepolisian.
‘’Masalah ini sudah dalam penanganan pihak Kepolisian daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Oknum AGS sudah melakukan perjanjian pembayaran kepada KS (Ny. EMS) sebesar Rp. 632.000.000,- untuk diteruskan kepada para korban.
Tetapi kembali tidak ada realisasi dengan berbagai alasan. Olehnya itu, para korban melaporkan perkara ini mengingat AGS tidak ada itikat baiknya.’’ kata Rey Bahrul Alam, SH didampingi Muhammad Dedy, SH dan Basri, SH, selaku Kuasa Hukum korban, usai menghadap pihak Polda Sultra kepada wartawan Sultraonline.com, Selasa (2/9/2020).

Rey Bahrul Alam menerangkan, permasalahan ini saya kira sudah mau diselesaikan ketika korban dan keluarganya (klien, red) kami yang difasilitasi pihak aparat dikediaman Ny. EMS, tanggal, 29 Agustus 2020.
Dimana keluarga korban, diminta untuk datang supaya jelas permasalahan ini. Akan tetapi melalui mediasi aparat yang menghubungi pak ‘AGS’ itu kembali menjanjikan akan datang ke Polda membawa uang untuk membayar pada hari Senin, 31 Agustus 2020.
Tetapi saat itu, semua sudah hadir di ruang Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT), baik ‘AGS’ dan Ny. EMS serta puluhan korban. Namun AGS tidak memberikan apa-apa dari yang dijanjikan itu.
‘’Bahkan, AGS beralasan bahwa uangnya belum ditransfer dari Jakarta, malah dia berkata rumahnya dan mobilnya sementara berurusan di bank untuk diagungkan dan segala macam alasan lainnya.’’ ujar Rey.
Kronologis Kejadian
Terjadinya dugaan penipuan ini berawal dari informasi yang diterima ibu korban melalui ibu KS (EMS) dan dikatakan ada seseorang teman yang dikenalkan bernama AGS yang mana menurutnya memiliki koneksi dan bisa memberikan jasa bantuan dalam menguruskan administrasi data di BKD Kota Kendari sampai dengan administrasi database k2 di BKN di Jakarta.
Berselang tiga hari setelah informasi itu disampaikan oleh ibu KS, kemudian ditawarkan kepada orang tua korban untuk memasukkan nama anak dan keluarga lainnya dalam pengurusan database k2 tersebut.
Dan, pada tanggal, 20 Agustus 2018 orang tua korban bersama anaknya diminta sejumlah uang untuk membayar pendaftaran untuk tujuh orang dengan sejumlah Rp. 2.000.000,- perorang.
Ketika itu, saat diinfokan bahwa teman yang berinisial AGS ini akan melakukan kunjungan pengurusan ke BKD Kendari dan ke Jakarta dalam rangka mempertanyakan kepada koneksi AGS apakah dapat diterima atau tidakberkas nama-nama yang akan diajukan ke Kantor BKN, Jakarta.
Untuk kunjungan tersebut, Ny. EMS meminta kepada ibu korban sejumlah uang tersebut yang katanya akan dipergunakan oleh AGS sebagai dana akomodasi, transportasi dan titipan ke Jakarta dengan total uang diterima sebanyak Rp. 212.000.000,- Dimana uang tersebut diserahkan oleh orang tua korban disaksikan oleh anaknya yang diterima Ny. EMS secara tunai (cash) dan ada juga yang ditransfer via BRI sekitar antara bulan Agustus sampai dengan Desember 2018.
Sekitar Agustus – September 2019, orang tua korban bersama-sama guru honorer lainnya yang ikut menjadi korban, meminta pengembalian uang/dana tersebut dan Saudara AGS dan mengatakan bersedia akan mengambilkan uang tersebut dalam rentang waktu sampai akhir bulan Desember 2019.
Pada tanggal, 25 Januari 2020 bertempat di Rumah AGS di BTN MA Block B/1 Kendari, berkumpul orang tua korban, para honorer dan Ny. EMS. Dan, AGS menyatakan siap akan mengembalikan uang/dana itu, namun meminta waktu 3 (tiga) bulan dan atau berakhir pada bulan April 2020.
Dan tanggal, 30 Juni 2020 para korban menerima fotocopy ‘Surat Pernyataan’, tertanggal, 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh saudara AGS dan Ny. EMS dan saksi ST.KMR bahwasanya akan diselesaikan pembayaran sampai dengan tanggal, 29 Agustus 2020.
Setelah tenggang waktu itu, saudara AGS dengan berbagai alasan dianggap tidak mempunyai itikat baik, sehingga akhirnya diproses secara hukum di Polda Sultra. (Red/Dem)
Discussion about this post