Sultraonline, KONAWE – Selama tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Unaaha menangani 314 kasus gugatan cerai dan 251 kasus permohonan cerai.
Dari angka tersebut, menurut Dr Massadi S.Ag., MH selaku Hakim/Humas PA di Kabupaten Konawe, Selasa (8/9) rata-rata kasus perceraian yang disidangkan diangka 20-30 kasus.
Angka ini digadang gadang akan melampaui angka perceraian tahun lalu yg berada di angka 561 kasus. Kota Unaaha, Wawotobi dan Kecamatan Wonggeduku, merupakan wilayah dengan angka perceraian tinggi.
Dijelaskannya, penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Konawe adalah ekonomi dan KDRT. Sedangkan faktor lainnya yakni jarak atau yang dikenal dengan LDR dan adanya orang ketiga atau peraelingkuhan.
” Angka ini terus mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, faktor ekonomi ini paling dominan. Apalagi sekarang masa pandemi, tidak adanya pekerjaan dan berdiam diri dirumah akhirnya memicu pertengkaran, yang kadang berujung KDRT,” jelasnya.

(foto: indi/Sultraonline)
Selain itu, pemicu yang sedang tren saat ini adalah canggihnya tekhnologi yang mengubah pola hidup masyarakat, dan berimbas ke gaya hidup hedon.
” Agak susah menekan angka perceraian, karena perkembangan masyarakat begitu cepat. Tekhnologi, medsos yang begitu cepat, itukan mempengaruhi pola hidup. Ketika media sosial mempengaruhi pola hidup maka hedonisme masyarakat juga itu berkembang,” paparnya.
Lanjutnya Massadi, pergaulan sosial saat ini juga tidak sama dengan tahun sebelumnya, semakin canggih. Sehingga semakin mudah juga orang bergaul yang mempermudah berselingkuh.
Sementara itu, berdasarkan agenda persidangan, besok, Rabu 9 September 2020, Pengadilan Agama Konawe akan mengadakan sidang perceraian sebanyak 30 kasus. (Red/Isra)
Discussion about this post