SULTRAONLINE – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, DR. Abdul Rahman, SH,MH menegaskan pejabat yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa saja dijerat hukum dan dipenjarakan bila IUP tersebut tidak procedural.
‘’Persoalan IUP ini sangat meresahkan di Sultra. Alasannya sangat klasik yakni tumpah tindihnya wilayah atau titik koordinat yang tidak sesuai antara lokasi yang ada di IUP dengan yang ada dilapangan. Siapa yang bertanggung jawab, pejabat yang keluarkan IUP itu bisa dijerat hukum dan dipenjarakan.’’tegas Abdul Rahman diacara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) di Warkop Bundaran Pesawat Lepo-Lepo Kendari, Selasa (9/4).
Ia mengatakan, selama ini masalah tumpah tindih IUP ini kurang dilirik padahal persoalan terbesarnya sudah itu. Bayangkan bila ada IUP yang memiliki titik koordinat konsesi tambang luasnya bisa mencapai ratusan sampai ribuan hektar. Bahkan kantor Bupati dan beberapa hektar luas laut juga turut dalam titik lokasi tambang itu.
Disinilah para pihak harus meluruskan persoalan ini khususnya pemerintah daerah melalui jajarannya seperti Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya terkait luasan tanah yang akan dijadikan lahan konsesi bagi perusahaan tambang sehingga tidak terdapat silang pendapat terhadap lokasi tambang dilapangan.
‘’Kami memiliki klien perusahaan tambang yang diberikan IUP setelah segala persyaratan sesuai peraturan dan UU telah dilengkapi, tetapi kenyataan dilapangan lokasi titik koordinat yang dimiliki sesuai IUP ternyata ada IUP lain yang dikeluarkan sebagian besar lokasinya masuk di IUP milik perusahaan kliennya.’’terangnya.
Diharapkan, kata Abdul Rahman, semua pihak harus tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan bukan saja bagi perusahaan tetapi pihak pejabat daerah dan jajarannya dalam menjalankan dan mengeluarkan IUP sepatutnya melakukan cek dan ricek terutama terkait penentuan lokasi titik koordinat untuk menghindari adanya dua IUP dengan lokasi yang sama.
‘’Ini memang perlu diseriusi karena pejabat yang keluarkan IUP bisa saja tidak melakukan pengecekan sehingga dianggap lalai menjalankan kewenangannya dan ini melanggar hukum terhadap jabatan, baik pemerintah, perusahaan dan pelaku bisnis tambang kalau konsisten dengan peraturan dan UU Minerba maka pemerintah dan masyarakatnya akan menerima nilai tambah jauh lebih besar daripada saat ini.’’jelas Abdul Rahman.
Dalam acara FGD digelar GPMI ini turut dihadiri Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang diwakili oleh Subdit II Ekonomi, Kompol. Tinduku, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin, Ketua GPMI, Alfian Pola, para Ketua BEM Kendari, para jurnalis cetak dan elektronik serta mahasiswa, lembaga kemahasiswaan dan undangan lainnya.
Editor : M. Dedy
Discussion about this post