SultraOnline, KENDARI – Mahkamah Partai Golkar sejak tanggal 18 Mei 2020 telah menyidangkan perkara Nomor 125/PI-Golkar/VIII/2019, antara Novar Aditya Praja sebagai pemohon melawan DPD Partai Golkar Kota Kendari dan Hj Rusiahwati Abunawas, SE sebagai termohon I dan II.
Proses sidang ini terungkap, setelah diperoleh informasi adanya surat Mahkamah Partai Golkar Nomor 23/PAN-MPG/V/2020, tanggal 13 Mei 2020 lalu yang dikirimkan kepada Novar Aditya Praja. Surat tersebut ditandatangani Irwan, SH, MH selaku Panitera.
“Iya surat untuk mengikuti sidang secara virtual sudah saya terima dari Mahkamah Partai Golkar,” ujar Novar melalui saluran telepon seluller.
Kasus ini nyaris tak terdengar, setelah 1 tahun lamanya dilaporkan ke DPD II Partai Golkar Kota Kendari, DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPP Partai Golkar di Jakarta, sekira awal Mei 2019 lalu.
Kini perkara laporan ini telah bergulir di Mahkamah Partai Golkar. Kasus ini menyeruak ke permukaan, setelah 5 calon anggota (Caleg) DPRD Kota Kendari dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Poasia dan Abeli menemukan pelanggaran yang dilakukan Hj Rusiahwati Abunawas.
Ke 5 Caleg yang menemukan pelanggaran Hj Rusiahwati, yakni Jumran SE, Muhammad Rahman A.Md, Wa Ode Nurliana S.Pd, Novar Aditya Praja, Drs H. Djafar Sulaiman,M.Si.
“Saya juga kaget mendapatkan informasi soal sidang di Mahkamah Partai Golkar,” kata Jumran yang juga menjabat Ketua PAC Partai Golkar Kecamatan Abeli.
Caleg Dapil Abeli dan Poasia ini menemukan bukti pelanggaran Hj Rusiahwati. Rusiahwati diketahui melakukan pertemuan dengan Robin selaku Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Abeli. Robin kemudian terbukti melakukan pelanggaran, dimana DKPP kemudian memecat Robin.
Dugaan lain, adanya aliran dana dari Hj Rusiahwati untuk oknum tertentu di tubuh Partai Golkar Kota Kendari. Dana tersebut diduga untuk mengamankan posisi Hj Rusiahwati, pasca mencuatnya kasus pertemuan Robin.
Robin juga diketahui menjadi saksi Partai Golkar saat dilakukan pleno perhitungan suara Pileg Kecamatan Abeli. Padahal Robin nyata-nyata berpihak pada Caleg Hj Rusiahwati setelah dipecat dari tugas anggota PPK Abeli.
Masalah ini pernah jadi sorotan Hikman Balagi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kendari. Dimana Hikman akan mengambil tindakan atas Robin menjadi saksi partai. Namun kenyataan, hingga selesai penetapan perhitungan perolehan suara di KPU, Hikman tak mengambil tindakan tegas. (Red/Dem)
Discussion about this post