SultraOnline, KENDARI – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Kendari terhadap lima mantan supir PT. Damai Lestari Mandiri (DLM) dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, Senin (1 Februari 2021).
Dalam sidang gugatan nomor perkara: 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Kdi yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Asmuruf, SH, MH beserta hakim anggota Gandung Ladyanto, SP dan Mahardian SH didampingi Panitera Pengganti Arriyani, SH.
Begitu juga, para Penggugat hadir dalam persidangan yang diwakili oleh penasehat hukumnya Jushriman, SH dan La Isan, SH serta penasehat hukum Terggugat, Muhammad Dedy, SH, Umar Bachmid, SH dan Basri, SH.
Amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim mengungkapkan, sebagaimana putusan majelis hakim melalui penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan dan hasil pemeriksaan selama dipersidangan.
Selain itu, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili sebuah perkara.
‘’ Kami, telah memutus perkara ini, dengan putusan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Begitu juga, terhadap gugatan penggugat rekonvensi (Tergugat). Dan, petikan putusan akan diberikan kepada keduanya, baik penggugat maupun tergugat pada hari Rabu (3 Februari 2021) .’’ kata Andi Asmuruf, SH,MH.

Menyikapi putusan itu, Penasehat Hukum PT. Damai Lestari Mandiri (DLM), Muhammad Dedy, SH yang didampingi Umar Bachmid, SH dan Basri, SH mengatakan, putusan perkara ini tetap kami hargai sebagai bentuk putusan yang sudah tepat.
Selama dipersidangan, sejak pembacaan gugatan tanggal, 3 Desember 2020 sampai dengan agenda sidang jawab menjawab, replik dan duplik, 08 – 22 Desember 2020 sampai dengan pembuktian tertulis, 5 – 11 Januari 2021. Begitu juga dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi-saksi kedua pihak dari sejak tanggal 14 – 18 Januari 2021 hingga sampai agenda kesimpulan, 21 Januari 2021 dan hingga akhirnya agenda putusan tanggal, 1 Februari 2021.
Menurutnya, baik bukti secara surat maupun bukti saksi-saksi dan juga ada fakta bahwasanya para penggugat yang terdiri dari lima orang tenaga kerja yang bekerja sebagai driver atau sopir truck tangki bahan bakar minyak (BBM) merupakan pekerja yang mendapatkan upah secara retase dan atau gaji/upah tiap pengantaran berdasarkan pilihan para supir.
‘’ Putusan majelis hakim itu patut kami hormati dan hargai. Karena selama perkara ini bergulir di sidang PHI, terlihat sangat terang bukti dan saksinya.
Jika memang hampir semua perusahaan transporter terhadap pendapatan para sopir di upah per setiap antaran pesanan BBM, sehingga bukti dan saksi mengungkap fakta para supir melakukan pekerjaan sesuai orderan atau pesanan. Selain itu penerimaan dan pendapatan sopir hasil dengan upah per retase cukup besar.’’ ujar Dedy. (Red/Ide)
Discussion about this post