Sultra Online
9 Agustus, 2022
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis
No Result
View All Result
Sultra Online
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan Hakim PHI Mantan Sopir PT. Damai Lestari Mandiri ‘Gugatan Tidak Dapat Diterima’

redaksi by redaksi
Februari 1, 2021
in Headline
0
Putusan Hakim PHI Mantan Sopir PT. Damai Lestari Mandiri ‘Gugatan Tidak Dapat Diterima’
0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SultraOnline, KENDARI – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Kendari terhadap lima mantan supir PT. Damai Lestari Mandiri (DLM) dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, Senin (1 Februari 2021).

RELATED POSTS

SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

PWI Sultra Target Prestasi di Pekan Olahraga Wartawan 2022   

Dalam sidang gugatan nomor perkara: 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Kdi yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Asmuruf, SH, MH beserta hakim anggota Gandung Ladyanto, SP dan Mahardian SH didampingi Panitera Pengganti Arriyani, SH.

Begitu juga, para Penggugat hadir dalam persidangan yang diwakili oleh penasehat hukumnya Jushriman, SH dan La Isan, SH serta penasehat hukum Terggugat, Muhammad Dedy, SH, Umar Bachmid, SH dan Basri, SH.

Amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim mengungkapkan, sebagaimana putusan majelis hakim melalui penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan dan hasil pemeriksaan selama dipersidangan.

Selain itu, segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili sebuah perkara.

‘’ Kami, telah memutus perkara ini, dengan putusan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Begitu juga, terhadap gugatan penggugat rekonvensi (Tergugat). Dan, petikan putusan akan diberikan kepada keduanya, baik penggugat maupun tergugat pada hari Rabu (3 Februari 2021) .’’ kata Andi Asmuruf, SH,MH.

aktivitas sopir dalam melakukan bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) dipelabuhan. (foto/ist)

Menyikapi putusan itu, Penasehat Hukum PT. Damai Lestari Mandiri (DLM), Muhammad Dedy, SH yang didampingi Umar Bachmid, SH dan Basri, SH mengatakan, putusan perkara ini tetap kami hargai sebagai bentuk putusan yang sudah tepat.

Selama dipersidangan, sejak pembacaan gugatan tanggal, 3 Desember 2020 sampai dengan agenda sidang jawab menjawab, replik dan duplik, 08 – 22 Desember 2020 sampai dengan pembuktian tertulis, 5 – 11 Januari 2021. Begitu juga dengan menghadirkan dan memeriksa para saksi-saksi kedua pihak dari sejak tanggal 14 – 18 Januari 2021 hingga sampai agenda kesimpulan, 21 Januari 2021 dan hingga akhirnya agenda putusan tanggal, 1 Februari 2021.

Menurutnya, baik bukti secara surat maupun bukti saksi-saksi dan juga ada fakta bahwasanya para penggugat yang terdiri dari lima orang tenaga kerja yang bekerja sebagai driver atau sopir truck tangki bahan bakar minyak (BBM) merupakan pekerja yang mendapatkan upah secara retase dan atau gaji/upah tiap pengantaran berdasarkan pilihan para supir.

‘’ Putusan majelis hakim itu patut kami hormati dan hargai. Karena selama perkara ini bergulir di sidang PHI, terlihat sangat terang bukti dan saksinya.

Jika memang hampir semua perusahaan transporter terhadap pendapatan para sopir di upah per setiap antaran pesanan BBM, sehingga bukti dan saksi mengungkap fakta para supir melakukan pekerjaan sesuai orderan atau pesanan. Selain itu penerimaan dan pendapatan sopir hasil dengan upah per retase cukup besar.’’ ujar Dedy.      (Red/Ide)

Tags: Gugatan tidak dapat diterimaMantan Sopir PT. DLMputusan hakim PHI
ShareTweetPin
redaksi

redaksi

Related Posts

SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

by redaksi
Agustus 7, 2022
0

Sultraonline, KENDARI - Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO -   PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus matangkan persiapan beberapa cabor...

PWI Sultra Target Prestasi di Pekan Olahraga Wartawan 2022   

PWI Sultra Target Prestasi di Pekan Olahraga Wartawan 2022   

by redaksi
Agustus 2, 2022
0

Sultraonline.com, KENDARI – Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO – PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mengikuti seluruh cabang...

13 Provinsi Atlit Billiar ikuti POBSI Pool Circuit 2022 Rangking Nasional di Sultra

13 Provinsi Atlit Billiar ikuti POBSI Pool Circuit 2022 Rangking Nasional di Sultra

by redaksi
Juli 22, 2022
0

Sultraonline, KENDARI – Sedikitnya ada tiga belas daerah provinsi se- Indonesia menurunkan atlit biliarnya di ajang POBSI Pool Circuit 2022...

HUT Ke – 61, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kuatkan Internal Organisasi

HUT Ke – 61, Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kuatkan Internal Organisasi

by redaksi
Juli 19, 2022
0

Sultraonline, JAKARTA - Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar konsolidasi organisasi untuk lebih menguatkan internal IKWI dengan Topik “Kedisiplinan Berorganisasi”,...

Pebilliar Nasional ‘Serbu’ Turnamen Open Handicap 10 Ball di Sultra 

Pebilliar Nasional ‘Serbu’ Turnamen Open Handicap 10 Ball di Sultra 

by redaksi
Juli 13, 2022
0

Sultraonline, KENDARI – Turnamen billiard yang diselenggarakan Pengurus Daerah Persatuan Olahraga Billiar Indonesia (POBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diikuti puluhan...

Next Post
Sidang Pilkada Konsel Bergulir Tim Hukum Endang-Wahyu Bukti dan Saksi Kuat Menangkan Perkara di MK

Sidang Pilkada Konsel Bergulir Tim Hukum Endang-Wahyu Bukti dan Saksi Kuat Menangkan Perkara di MK

Gubernur Sultra Siapkan 30 M untuk Sarana Porprov ke-14 Tahun 2022

Gubernur Sultra Siapkan 30 M untuk Sarana Porprov ke-14 Tahun 2022

Discussion about this post

RECOMMENDED

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

September 2022, DPC Peradi RBA Gelar Pendidikan Advokat dan Pengacara

Agustus 7, 2022
SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

SIWO – PWI Sultra Matangkan Persiapan ke Porwanas XIII di Jatim

Agustus 7, 2022
  • 22.4M Fan
  • 116 Follower
  • 38.5k Follower
  • 148k Subscriber
  • 651 Follower
  • 23.6k Follower

MOST VIEWED

  • Buli Siswa, Advokat Somasi Guru SMAN 2 Kendari

    Buli Siswa, Advokat Somasi Guru SMAN 2 Kendari

    192 shares
    Share 192 Tweet 0
  • Muna Terjangkit Covid-19, Tenaga Medis RSUD Raha Tak Pulang Rumah

    614 shares
    Share 614 Tweet 0
  • Adira Finance dan ACC Tarik Paksa Kendaraan PT CMT Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditolak Panitia Muswil V BPW KKSS Sultra ‘Langgar’ Aturan  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panitia MUSWIL KKSS Dinilai “Beleng-beleng”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultra Online

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

CATEGORY

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2019 Sultra Online - Redesign By Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Sosial Politik
  • Figur
  • Ekonomi Bisnis

© 2019 Sultra Online - Redesign By Green Tech Studio.