SultraOnline, KONAWE – Geram dengan fitnah alias hoax yang disebarkan salah satu akun di media sosial facebook ” Rarha Jea’funk Spears ” Dinsos Konawe tempuh jalur hukum.
Pasalnya akun tersebut menyebarkan bahwa bantuan beras untuk KPM PKH oleh Dinas Sosial Konawe di E-warung Kecamatan Konawe tidak layak konsumsi.
Bahkan melalui postingan 28 Juli 2020, akun tersebut mengatakan beras bantuan yang diberikan kuning, bau layaknya kotoran dan tidak layak untuk konsumsi. Juga ditulisnya agar beras bantuan yang diberikan harusnya beras yang layak dikonsumsi manusia.
Atas postingan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe, Agus Suyono, Rabu (5/8), sangat geram. Pasalnya setelah mengecek langsung di TKP, postingan tersebut hoax.
” Postingan itu fitnah, kami sudah turun langsung ke TKP dalam hal ini E-warung, hasilnya apa yang ditulis itu adalah hoax. Bantuan yang kami berikan kemasannya karung bukan dalam kantong plastik,” geramnya.
Agus menambahkan, akun yang memposting tulisan tersebut sengaja untuk menjatuhkan citra Dinsos Konawe, dikarenakan pihak dinsos tidak menyetujui pengajuan pemilik akun untuk menjadi salah satu penyalur bantuan PKH.
” Dia pernah kesini, meminta menjadi penyalur PKH, tapikan semua ada aturannya tidak langsung sim salabim,” katanya dengan nada kesal.
Atas perbuatan tersebut, Dinsos Konawe melalui E-warung dan pendamping telah memasukan laporan di Polda Sultra, dan hari ini pihaknya juga akan melakukan pelaporan di Polres Konawe.
” Kita sudah laporkan di Polda Sultra, pun Polres Konawe akan kita masukan laporan hari ini oleh E-warung yang ada di Kecamatan Konawe sebagaimana yang disebutkan dalam postingan, kami tidak terima fitnah ini dan kami akan berikan efek jera,” tegasnya.
Sampai saat ini, postingan Rarha Jea’funk Spears telah mendapatkan 122 like, 53 komentar dan 50 berbagi, akun tersebut pun masih aktif. (Red/Isra)
Discussion about this post