SultraOnline, JAKARTA – Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2019 dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan.
Irpan, salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Konkep, Sultra asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Wawonii Timur, Kabupaten Konkep sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilu 2019 terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor: 238-10-29/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.
‘’ Tim kuasa telah menyampaikan diterimanya permohonan perselisihan di MK. Dan, kami telah sidang perdana Kamis (11/7) kemarin yang mana akan dilanjutkan mengajukan pembuktian pada sidang hari Rabu (17/7) pekan depan.’’ kata Munawarman, SH salah satu Tim Kuasa Kantor DR. Abdul Rahman, SH, MH didampingi Dodi, SH dan Amin Manguluang, SH kepada wartawan SultraOnline.com saat dikonfirmasi di Kantor MK Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ia menjelaskan, dalam persidangan perdana pihaknya menggugat terkait keputusan KPUD No: 987/PI/01.8/KTP/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilu tahun 2019 yang telah diumumkan secara nasional pada Selasa, 21 Mei 2019 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten sepanjang di daerah pemilihan Dapil 2 Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut dan Kecamatan Wawonii Timur Kabupten Konkep.
Pihaknya memohonkan agar dapat diterima untuk membatalkan keputusan KPUD Konkep tersebut, selain dianggap telah terjadi berbagai permasalahan prosedur juga diduga terjadinya kecurangan dalam pelaksanaannya yang nantinya akan kita uji dengan bukti fakta dan keterangan para saksi yang diajukan dihadapan para hakim MK.
‘’ Selain dari gugatan pembatalan putusan KPUD Konkep juga diminta agar pihak peradilan dapat memutuskan untuk dilakukannya pelaksanaan pemilihan ulang (PSU) didaerah yang dimaksud berdasarkan rekomendasi Panwascam Nomor 019/K.Panwas-Konkep-04/PM.00/IV/2019.
Inikan sudah ada rekomendasi untuk pemilihan umum dari Panwascam kepada KPUD Konkep, sehingga kami meminta untuk melaksanakan PSU tersebut melalui sidang di MK ini. ’’ tegasnya.
(Red/IDE)
Discussion about this post